Provinsi Map


Daerah Istimewa Yogyakarta atau biasa disingkat dengan DIY adalah salah satu daerah otonom setingkat provinsi yang ada di Indonesia. Provinsi ini beribukota di Yogyakarta. Status sebagai daerah istimewa berkenaan dengan runutan sejarah berdirinya provinsi ini, baik sebelum maupun sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. 

Menurut Babad Gianti, Yogyakarta atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa) adalah nama yang diberikan Paku Buwono II (raja Mataram tahun 1719-1727) sebagai pengganti nama pesanggrahan Gartitawati. Yogyakarta berarti Yogya yang kerta, Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama. Dalam penggunaannya sehari-hari, Yogyakarta lazim diucapkan Jogja(karta) atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa). 

Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta sudah mempunyai tradisi pemerintahan karena Yogyakarta adalah Kasultanan, termasuk di dalamnya terdapat juga Kadipaten Pakualaman.  Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdiri sejak 1755 didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I. Kadipaten Pakualaman, berdiri sejak 1813, didirikan oleh Pangeran Notokusumo, (saudara Sultan Hamengku Buwono II) yang kemudian bergelar Adipati Paku Alam I. Baik Kasultanan maupun Pakualaman, diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri.

Pada saat Proklamasi Kemerdekaan RI, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII mengetok kawat kepada Presiden RI, menyatakan bahwa Daerah Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, serta bergabung menjadi satu mewujudkan satu kesatuan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Dari  4 Januari 1946 hingga 17 Desember 1949, Yogyakarta menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu pemimpin-pemimpin  bangsa Indonesia yang berkumpul dan berjuang di Yogyakarta mempunyai kenangan tersendiri tentang wilayah ini. Dengan dasar pasal 18 Undang-undang 1945, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menghendaki agar kedudukan sebagai Daerah Istimewa untuk Daerah Tingkat I tetap lestari dengan mengingat sejarah pembentukan dan perkembangan Pemerintahan Daerahnya yang sepatutnya dihormati.  Sebagai Daerah Otonom setingkat Provinsi, Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang No.3 tahun 1950. Disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah meliputi bekas Daerah/Kasultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman. Pada saat ini, Kraton Yogyakarta dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Puro Pakualaman oleh Sri Paduka Paku Alam IX. Keduanya memainkan peranan yang sangat menentukan di dalam memelihara nilai-nilai budaya dan adat-istiadat Jawa dan merupakan pemersatu masyarakat Yogyakarta.


 

Visi misi

Visi pembangunan Provinsi DI Yogyakarta, yaitu:

“Terwujudnya pembangunan Regional sebagai wahana menuju pada kondisi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2020 sebagai pusat pendidikan, budaya dan daerah tujuan wisata terkemuka, dalam lingkungan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera lahir batin didukung oleh nilai-nilai kejuangan dan pemerintah yang bersih dalam pemerintahan yang baik dengan mengembangkan Ketahanan Sosial Budaya dan sumberdaya berkelanjutan.”


Berdasarkan visi pembangunan tersebut diatas, maka ditetapkan misi pembangunan daerah sebagai berikut:

  1. Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Pusat Pendidikan Terkemuka di Indonesia yang didukung oleh masyarakat yang berilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) tinggi.
  2. Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Pusat Kebudayaan Terkemuka di Indonesia dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai Pusat Budaya, dan bertaqwa (IMTAQ), serta mampu memilih dan menyerap Budaya Modern yang positif dan tetap melestarikan Budaya Daerah.
  3. Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom yang maju dan didukung oleh aparatur yang terpercaya, profesional, transparan dan akuntabel, menuju penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, demokratis dan berlandaskan pada supremasi hukum dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah pembangunan yang terpadu, komplementatif dan sinergi antar Wilayah dan antar sektor yang efisien dan efektif serta didukung pelibatan secara langsung dan aktif peran masyarakat dalam pembangunan daerah, melalui ketahanan sosial budaya dan ketahanan sumberdaya, yang berwawasan lingkungan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Daerah Tujuan Wisata MICE (Meeting Incentive, Conference and Exibition) utama di Indonesia dan sekaligus mengembalikan posisi DIY sebagai Daerah Tujuan Wisata kedua setelah Bali, yang didukung posisi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai simpul strategis dan penting dalam perhubungan dan komunikasi di Pulau Jawa.
  6. Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Wilayah pengembangan Industri sedang dan kecil non polutan serta industri rumah tangga modern yang didukung oleh pengembangan teknologi tepat guna dan sepadan seni daerah dalam rangka mendukung pengembangan pariwisata daerah dan permintaan pasar global.
  7. Menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah pengembangan pertanian dalam arti luas (Pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan) yang didukung oleh berkembangnya perekonomian rakyat yang berkualitas dalam rangka memenuhi tuntutan pasar lokal, regional dan global dengan produk Agrobisnis dan Agroindustri yang kompetitif.