Provinsi Map


Banten sebagai nama suatu wilayah sudah dikenal dan diperkenalkan sejak abad ke 14. Mula-mula Banten merupakan pelabuhan yang sangat ramai disinggahi kapal dan dikunjungi pedagang dari berbagai wilayah hingga orang Eropa yang kemudian menjajah bangsa ini. Pada tahun 1330 orang sudah mengenal sebuah negara yang saat itu disebut Panten, yang kemudian wilayah ini dikuasai oleh Majapahit di bawah Mahapatih Gajah Mada dan Raja Hayam Wuruk. Pada 8 Oktober 1526, berdiri Kadipaten Banten di Surasowan. Pada tahun 1552 – 1570 Maulana Hasanudin Panembahan Surosowan menjadi Sultan Banten pertama. Sejak itu dimulailah pemerintahan kesultanan di Banten yang diakhiri oleh Sultan Muhammad. Setelah memasuki masa kemerdekaan muncul keinginan rakyat Banten untuk membentuk sebuah provinsi. Niatan tersebut pertama kali mencuat di tahun 1953 yang kemudian pada 1963 terbentuk Panitia Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten Serang. Namun ternyata perjuangan untuk membentuk Provinsi Banten dan terpisah dari Jawa Barat tidaklah mudah dan cepat. Pada 18 Juli 1999 diadakan Deklarasi Rakyat Banten di Alun-alun Serang yang kemudian Badan Pekerja Komite Panitia Provinsi Banten menyusun Pedoman Dasar serta Rencana Kerja dan Rekomendasi Komite Pembentukan Provinsi Banten (PPB). Sejak itu mulai terbentuk Sub-sub Komite PPB di berbagai wilayah di Banten untuk memperkokoh dukungan terbentuknya Provinsi Banten. Pada akhirnya pada 4 Oktober 2000 Rapat Paripurna DPR-RI mengesahkan RUU Provinsi Banten menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2000 Presiden Abdurrahman Wahid mengesahkan UU No. 23 Tahun 2000 tentang PPB. Sebulan setelah itu, pada 18 November 2000 dilakukan peresmian Provinsi Banten dan pelantikan Pejabat Gubernur H. Hakamudin Djamal untuk menjalankan pemerintah provinsi sementara waktu sebelum terpilihnya Gubernur Banten definitif. Pada tahun 2002 DPRD Banten memilih Dr. Ir. H. Djoko Munandar, MEng dan Hj. Atut Chosiyah, SE. sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pertama. Pada awalnya, Provinsi Banten terdiri dari empat kabupaten yaitu Kabupaten Pandeglang, Lebak, Tangerang, Serang dan dua kota yaitu Kota Tangerang dan Kota Cilegon. Dalam perkembangannya terjadi pemekaran wilayah, Kabupaten Serang menjadi Kabupaten Serang dan Kota Serang. Selanjutnya, Kabupaten Tangerang dimekarkan menjadi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sehingga, Provinsi Banten saat ini terdiri dari empat kabupaten dan empat kota.


Visi-Misi Provinsi Banten


Visi Provinsi Banten sebagai berikut:

 “Iman dan taqwa, landasan pembangunan menuju Banten mandiri, maju dan sejahtera”.


Untuk mewujudkan visi tersebut, adapun misi Provinsi Banten adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan Landasan Pembangunan dan Sistem Kepemerintahan yang kokoh serta memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah.
  2. Mewujudkan Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Pemerintah yang bersih (Clean Governement) yang didukung oleh Penegakan Supremasi Hukum.
  3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia dan Kemandirian Masyarakat serta Pemasyarakatan IPTEK.
  4. Menggalang semangat kebersamaan dan solidaritas untuk mengokohkan persatuan dan kesatuan.
  5. Mendorong pensinergian keanekaragaman potensi untuk pengoptimalan dan percepatan pembangunan.
  6. Meningkatkan partisipasi aktif dan kemitraan yang sinergis seluruh komponen pelaku pembangunan (Stakeholders).
  7. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan dan merata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan, menumbuhkembangkan budaya Banten dan kehidupan masyarakat Provinsi Banten yang agamis.

 

Sedangkan strategi dan arah kebijakan Provinsi Banten adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan serta profesionalisme aparatur pemerintah dalam pelayanan masyarakat.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penyusunan kebijakan publik.
  3. Meningkatkan pengwasan dan akuntabilitas aparatur serta tertatanya kelembagaan dan ketatalaksanaan aparatur pemerintah daerah sesuai Tupoksi.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
  5. Meningkatkan koordinasi antar pemerintahan dan antar perangkat daerah serta tersedianya dukungan atas penataan pemerintahan daerah otonom baru.
  6. Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
  7. Meningkatkan penguatan kelembagaan masyarakat desa.
  8. Meningkatkan pemeliharaan keamanan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan kepada masyarakat.
  9. Menurunkan ketegangan dan ancaman konflik antar kelompok masyarakat.
  10. Meningkatkan pengelolaan, pelestarian dan pengembangan keragaman nilai budaya lokal.