Arahan RTRWN terhadap Provinsi Jawa Timur

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional terdapat 10 (sepuluh) kawasan andalan di Provinsi Jawa Timur, yaitu Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila); Kawasan Malang dan sekitarnya; Kawasan Probolinggo-Pasuruan-Lumajang; Kawasan Tuban-Bojonegoro; Kawasan Kediri-Tulung Agung-Blitar; Kawasan Situbondo-Bondowoso-Jember; Kawasan Madiun dan sekitarnya; Kawasan Banyuwangi dan sekitarnya; Kawasan Madura dan kepulauan dan Kawasan Andalan Laut Madura dan sekitarnya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Kawasan Andalan di Provinsi Jawa Timur

No

Kawasan Andalan

Sektor Unggulan

1

Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila)

·     (II/A/2)

·     (II/F/2)

·     (I/D/1)

·     (II/E/2)

·     Pertanian

·     Perikanan

·     Industri

·     Pariwisata

2

Kawasan Malang dan sekitarnya

·     (II/A/2)

·     (III/F/2)

·     (II/D/1)

·     (II/B/2)

·     (I/E/2)

·     Pertanian

·     Perikanan

·     Industri

·     Perkebunan

·     pariwisata

3

Kawasan Probolinggo-Pasuruan-Lumajang

·     (III/A/2)

·     (I/D/2)

·     (II/C/2)

·     (III/B/2)

·     (IV/E/2)

·     (II/F/2)

·     pertanian

·     industri

·     pertambangan

·     perkebunan

·     pariwisata

·     perikanan

4

Kawasan Tuban-Bojonegoro

·     (III/E/2)

·     (I/D/2)

·     (III/B/)

·     (III/A/2)

·     (II/F/2)

·     (II/C/2)

·     Pariwisata

·     Industri

·     Perkebunan

·     Pertanian

·     Perikanan

·     pertambangan

5

Kawasan Kediri-Tulung Agung-Blitar

·      (III/A/2)

·      (II/B/2)

·      (I/D/2)

·      (III/F/2)

·      (III/E/2)

·      Pertanian

·     Perkebunan

·     Industri

·     Perikanan

·     pariwisata

6

Kawasan Situbondo-Bondowoso-Jember

·      (I/B/1)

·      (II/A/2)

·      (II/D/1)

·      (III/E/2)

·      (II/G/2)

·     Perkebunan

·     Pertanian

·     Industri

·     Pariwisata

·     Perikanan laut

7

Kawasan Madiun dan sekitarnya

·      (III/A/2)

·      (II/D/2)

·      (III/F/2)

·      (III/B/2)

·      (III/E/2)

·     Pertanian

·      Industri

·     Perikanan

·     Perkebunan

·     Pariwisata

8

Kawasan Banyuwangi dan sekitarnya

·      (II/F/2)

·      (III/A/2)

·     Perikanan

·      pertanian

9

Kawasan Madura dan kepulauan

·      (III/A/2)

·      (III/B/2)

·      (II/D/2)

·     (II/E/2)

·     (I/F/2)

·     Pertanian

·     Perkebunan

·     Industri

·     Pariwisata

·     perikanan

10

Kawasan Andalan Laut Madura dan sekitarnya

·     (II/F/2)

·     (II/C/2)

·     (III/E/2)

·     Perikanan

·     Pertambangan

·     Pariwisata

 

Keterangan:

I – IV: Tahapan Pengembangan

A : Pengembangan dan Pengendalian Kawasan Andalan untuk Sektor Pertanian

A/1   : Pengendalian Kawasan Andalan untuk Pertanian Pangan Abadi

A/2   : Pengembangan Kawasan Andalan untuk Pertanian

C :Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Andalan untuk sektor Pertambangan

C/1   : Rehabilitasi Kawasan Andalan untuk Pertambangan

C/2   : Pengembangan Kawasan Andalan untuk Pertambangan

D :Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Andalan untuk industri pengolahan

D/1   : Rehabilitasi Kawasan Andalan untuk Industri Pengolahan

D/2   : Pengembangan Kawasan Andalan untuk Industri Pengolahan

E :Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Andalan untuk sektor Pariwisata

E/1   : Rehabilitasi Kawasan Andalan untuk Pariwisata

E/2   : Pengembangan Kawasan Andalan untuk Pariwisata

F :Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Andalan untuk sektor Perikanan

F/1   : Rehabilitasi Kawasan Andalan untuk Perikanan

F/2   : Pengembangan Kawasan Andalan untuk Perikanan

H      :Rehabilitasi dan Pengembangan Kawasan Andalan untuk Kehutanan

H/1 : Rehabilitasi Kawasan Andalan untuk Kehutanan

H/2 : Pengembangan Kawasan Andalan untuk Kehutanan


Untuk kawasan strategis nasional, Provinsi Jawa Timur memiliki 2 (dua) kawasan strategis nasional meliputi Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yaitu pada Kawasan Perkotaan Gresik- Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi yaituKawasan Stasiun Pengamat Dirgantara Watukosek.


Arahan MP3EI terhadap Provinsi Jawa Timur

Fokus kegiatan ekonomi utama MP3EI Koridor Jawa yang terdapat di Provinsi Jawa Timur antara lain Makanan-Minuman dan Perkapalan. Industri makanan-minuman adalah kontributor yang cukup signifikan terhadap PDB Indonesia. Industri makanan-minuman ini mampu menyerap tenaga kerja yang besar diantara industri manufaktur lainnya. Selain itu juga mampu memberikan nilai ekspor yang besar.


Produksi industri makanan-minuman menyumbang sekitar 22,3 persen dari total manufaktur di Koridor Ekonomi Jawa atau kedua terbesar setelah industri permesinan. Besarnya produksi yang dihasilkan oleh industri makanan-minuman tidak terlepas dari banyaknya investasi yang terealisasikan untuk industri ini.


Disamping industri makanan-minuman, Provinsi Jawa Timur juga memiliki peluang di bidang industri perkapalan. Sebagai negara maritim yang mempunyai wilayah perairan yang cukup luas, Indonesia tentunya memerlukan sarana transportasi kapal untuk menjangkau pulau-pulau dan menghubungkan daratan yang satu ke daratan lainnya. Disinilah peran kapal sangat dibutuhkan, tidak hanya sebagai sarana transportasi penumpang dan barang, namun juga untuk mendukung sistem pertahanan di wilayah perairan Indonesia.


Dalam skala nasional, tantangan utama yang dihadapi oleh industri perkapalan adalah meningkatkan kapasitas industri galangan kapal nasional dalam membuat kapal. Dalam skala internasional, tantangan utama yang dihadapi adalah meningkatkan peranan Indonesia dalam pembangunan kapal di dunia. Indonesia merupakan negara maritim terbesar di dunia, namun posisi Indonesia dalam peranan pembangunan kapal di dunia masuh jauh di bawah Vietnam.


Terkait dengan pembangunan koridor Jawa di Provinsi Jawa Timur teridentifikasi rencana investasi baru yaitu sebagai berikut:

Investasi Infrastruktur Koridor Ekonomi Jawa terkait Provinsi Jawa Timur

No

Proyek

Nilai Investasi (IDR Miliar)

Periode Mulai

Periode Selesai

Lokasi

1

Pengembangan Pelabuhan Lamongan

2.216

2015

 

Jawa Timur

2

Pembangunan Umbulan Water-Supply- 4000 I/s

1.900

2011

2014

Jawa Timur

3

Pembangunan Rel dalam Surabaya (Surabaya-Pasar Turi-Bandara Juanda 26 km track – elevated)

760

2011

2015

Jawa Timur

4

Pembangunan Rel KA pengganti dampak  Lapindo (25 km)

760

2011

2015

Jawa Timur

5

Pembangunan inner city Surabaya 50 km

760

2015

 

Jawa Timur

6

Pembangunan adpel Probolinggo

406

2011

2014

Jawa Timur

7

Pengembangan Pelabuhan Branta

158

2011

2014

Jawa Timur

 

BUMN

 

 

 

Jawa Timur

8

Pembangunan Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (215 km)

13.960

2011

2019

Jawa Timur

9

Pembangunan PLTGU Tuban/Cepu 1500 MW

12.000

2015

2018

Jawa Timur

10

Pembangunan Jalan Waru-Wonokromo-Tj. Perak-18,6 km

11.110

2011

2015

Jawa Timur

11

Pembangunan PLTU Tu. Awar-awar 700 MW

9.100

2011

2014

Jawa Timur

12

Pembangunan PLTGU Paiton 660 MW

8.580

2007

2011

Jawa Timur

13

Pembangunan PLTU Pacitan 630 MW

8.190

2007

2011

Jawa Timur

14

Pengerukan kolam pelabuhan dan pembangunan terminal peti kemas di Teluk Lamong (Pengembangan Pelabuhan Tanjung Perak)

8.000

2011

2015

Jawa Timur

15

Jalan Tol Pasuruan – Probolinggo 45,32 km

5.960

2011

2018

Jawa Timur

16

Pembangunan PLTG Grati 800 MW

4.000

2015

2019

Jawa Timur

17

Pembangunan PS Grindulu P5 500 MW

3.250

2014

2019

Jawa Timur

18

Pembangunan Jalan Tol Pandaan-Malang

2.932

2011

2025

Jawa Timur

19

Jalan Tol Surabaya-Gempol-Pasuruan (32 km)

2.800

2010

2015

Jawa Timur

20

Pembangunan transmisi di Jawa Timur sampai dengan 2015; terdapat 1.147 KMS

2.157

2011

2015

Jawa Timur

21

Pembangunan PLTA Kalikonto 62 KM

930

2011

2016

Jawa Timur

22

Pembangunan Jalan tol Gempol-Pandaan 13,61 km

890

2011

2025

Jawa Timur

23

Pembangunan PLTA Kesamben 37 MW

555

2014

2017

Jawa Timur

24

Perbaikan Bandara Djuanda, Surabaya

530

2014

 

Jawa Timur


Arahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur

Menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur, RTRW Provinsi Jawa Timur berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan menyelaraskankeseimbangan perkembangan antar wilayah, sehingga pertumbuhan wilayah di Provinsi Jawa Timur mampu tumbuh bersama-sama sesuai dengan potensi sumber daya yang dimiliki.TujuanPenataan Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agropolitan dan sistem metropolitan

Adapun visi penataan ruang Provinsi Jawa Timur adalah Terwujudnya Ruang Wilayah Provinsi Berbasis Agribisnis dan Jasa Komersial Yang Berdaya Saing Global Dalam Pembangunan Berkelanjutan”. Sedangkan misi penataan ruang Provinsi Jawa Timur meliputi:

1.   Mewujudkan keseimbangan pemerataan pembangunan antarwilayah dan pertumbuhan ekonomi;

2.   Mewujudkan pengembangan pusat pertumbuhan wilayah dalam meningkatkan daya saing daerah dalam kancah Asia;

3.   Mewujudkan penyediaan sarana dan prasarana wilayah secara berkeadilan dan berhierarki serta bernilai tambah tinggi;

4.   Mewujudkan pemantapan fungsi lindung dan kelestarian sumber daya alam dan buatan;

5.   Mewujudkan optimasi fungsi budi daya kawasan dalam meningkatkan kemandirian masyarakat dalam persaingan global;

6.   Mewujudkan keterpaduan program pembangunan berbasis agribisnis dan jasa komersial yang didukung seluruh pemangku kepentingan; dan

7.   Mewujudkan kemudahan bagi pengembangan investasi daerah serta peningkatan kerja sama regional.


Rencana Struktur Ruang Provinsi Jawa Timur

Rencana struktur ruang wilayah menggambarkan sistem pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi yang mengintegrasikan wilayah provinsi serta melayani kegiatan provinsi yang akan dituju sampai perencanaan (tahun 2009).

Pada pemetaan potensi ekonomi ini, pembahasan mengenai sistem jaringan prasarana wilayah adalah bagian terpenting dalam pengembangan ekonomi wilayah. Pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah di Provinsi Jawa Timur bertujuan untuk mendukung pemantapan struktur ruang dalam jangka panjang diarahkan dengan 2 (dua) pola yaitu : pertama, peningkatan prasarana wilayah untuk melayani kebutuhan perkembangan saat ini, dan kedua, sistem prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antar wilayah di Jawa Timur dan meningkatkan keterkaitan antara wilayah pertumbuhan dengan wilayah belakang di masa mendatang. Rencana sistem jaringan transportasi dimaksudkan untuk:

  1. Mengembangkan sistem transportasi yang mengintegrasikan antarpusat pengembangan;
  2. Mengembangkan sistem transportasi antarpulau;
  3. Mengembangkan sistem transportasi pendukung perdagangan ekspor komoditi unggulan; dan
  4. Mengembangkan sistem transportasi pembuka akses wilayah tertinggal, terutama di wilayah selatan Jawa Timur dan Kepulauan Madura serta pembuka akses wilayah terisolir, terutama pulau-pulau kecil.

Rencana sistem jaringan transportasi terdiri atas: sistem jaringan transportasi darat;  sistem jaringan transportasi laut; dan  sistem jaringan transportasi udara. Rencana sistem jaringan meliputi sistem jaringan transportasi yang sudah ada dan yang akan dikembangkan.

Rencana Sistem Jaringan Transportasi Darat

Jaringan Jalan

Rencana jaringan jalan terdiri atas jalan dan  terminal. Rencana jalan meliputi jalan nasional dan jalan provinsi. Rencana jalan nasional meliputi jalan bebas hambatan, jalan nasional arteri primer, jalan nasional kolektor primer, dan jalan strategis nasional rencana.

Jalan Bebas Hambatan, Jalan bebas hambatan yang sudah ada terdiri atas:

Rencana pengembangan jaringan jalan bebas hambatan di wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi:

Jalan Nasional Arteri Primer, Jalan nasional arteri primer meliputi:

Jalan Nasional Kolektor Primer, Jalan nasional kolektor primer meliputi:

Jalan Strategis Nasional Rencana, Jalan strategis nasional rencana meliputi:

Rencana jalan provinsi, jalan provinsi kolektor primer dan jalan strategis provinsi

Jalan Provinsi Kolektor Primer meliputi: Nganjuk–Bojonegoro–Ponco–Jatirogo–Batas Jawa Tengah; Ponco–Pakah; Kandangan–Pulorejo–Jombang–Ploso–Babat; Mojokerto–Gedek–Lamongan; Mojokerto–Mlirip–Legundi–Driyorejo–Wonokromo; Gedek–Ploso; Padangan–Cepu; Turen–Malang–Pendem–Kandangan–Pare–Kediri; Batu–Pacet–Mojosari–Krian–Legundi–Bunder; Karanglo–Pendem; Pare–Pulorejo; Pandaan–Tretes; Purwodadi–Nongkojajar; Purwosari–Kejayan–Pasuruan; Kejayan–Tosari; Pilang–Sukapura; Lumajang–Kencong–Kasihan–Balung–Ambulu–Mangli; Kasihan–Puger; Jember–Bondowoso–Situbondo; Gentengkulon–Wonorekso–Rogojampi; Dengok–Trenggalek; Blitar–Srengat–Kediri–Nganjuk; Arjosari–Nawangan; Pacitan–Arjosari–Dengok–Ponorogo–Madiun; Maospati–Magetan–Cemorosewu;Bangkalan–TanjungBumi–Ketapang–Sotobar–Sumenep–Lumbang; Ponorogo–Biting; Ngantru–Srengat; Gemekan–Gondang–Pacet–Trawas; Talok–Druju–Sendang Biru; Grobogan–Pondok Dalem; Balung–Rambipuji; Situbondo–Buduan; Maesan–Kalisat–Sempolan; Genteng–Temuguruh–Wonorekso;Jajag–Bangorejo–Pasanggaran;Benculuk–Grajagan; Glagahagung–Tegaldlimo; Sampang–Ketapang; Sampang–Omben–Pamekasan; dan Pamekasan–Sotabar.

Jalan Strategis Provinsi 

Rencana pengembangan jalan strategis provinsi meliputi: Lakarsantri–Bringkang; Jalan Raya Menganti (Kota Surabaya); Cemeng Kalang–Sukodono; Sukodono–Dungus; Dungus–Kletek; Ploso–Batas Kabupaten Nganjuk; Batas Kabupaten Jombang–Kertosono; Blitar–Pantai Serang; Jalan Bali (Kota Blitar); Batas Kota Malang–Bandara Abdul Rachman Saleh; Jalan Laksda Adisucipto (Kota Malang); Karangploso–Giri Purwo (Batas Kota Batu); Batas Kabupaten Malang–Simpang Tiga Jalan Brantas (Kota Batu); Sukapura–Lambang Kuning; Sukapura–Ngadisari; Tempeh–Kunir; Kunir–Karangrejo; Karangrejo–Yosowilangun; Asembagus–Jangkar; Rogung–Torjun; Sampang–Rogung; Kedungpring–Mantup; dan Slopeng–Lombang.

Terminal

Merujuk ketentuan muatan struktur ruang berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, prasarana terminal wilayah provinsi mencakup terminal tipe A dan tipe B dalam wilayah provinsi. Terminal yang sudah ada terdiri atas:

Terminal Tipe A meliputi:

Terminal Tipe B meliputi:

Rencana pengembangan terminal terdiri atas:

Terminal Tipe A meliputi:

Terminal Tipe B meliputi:

Angkutan Massal Perkotaan Bus Metro

Pada kawasan perkotaan Germakertosusila Plus dan Malang Raya, pergerakan antar wilayah perkotaan sangat tinggi sehingga diperlukan pengembangan angkutan masal cepat perkotaan seperti angkutan bus metro dan perkeretaapian komuter. Pengembangan lebih lanjut ditetapkan melalui kajian trayek, kondisi medan, prakiraan permintaan dan kemampuan pendanaan. Rencana pengembangan angkutan massal di wilayah perkotaan berupa bus metro meliputi:

a.    Surabaya – Lamongan – Babat

b.    Surabaya – Mojokerto – Jombang

c.    Surabaya – Porong – Bangil – Pasuruan

d.    Surabaya – Gresik

e.    Pasar Turi – Stasiun Gubeng

f.     Lawang – Malang – Kepanjen

g.    Madiun – Ponorogo – Slahung

h.    Surabaya – Tarik (Sidoarjo)


Jaringan Jalan Kereta Api

Pengembangan jaringan kereta api di wilayah Provinsi Jawa Timur terdiri atas jaringan jalur

kereta api umum, penyelenggaraan angkutan massal berbasis rel berupa perkeretaapian 

komuter, dry port, terminal barang, dan stasiun. Jaringan jalur kereta api umum mencakup

pengembangan jaringan jalur kereta api dalam skala regional/nasional dan pembukaan kembali

jaringan jalur kereta api yang sudah tidak berfungsi (konservasi rel mati).


Jaringan Jalur Kereta Api Umum, Jalur perkeretaapian umum yang sudah ada meliputi:

Rencana pengembangan jalur kereta api umum meliputi:

Konservasi jalur perkeretaapian mati meliputi:

Stasiun, Stasiun kereta api yang sudah ada meliputi:

Rencana Sistem Jaringan Transportasi Laut

Rencana sistem jaringan transportasi laut dilakukan dengan pengembangan pelabuhan laut, terdiri atas:  pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, dan pelabuhan pengumpan. Pelabuhan laut yang sudah ada terdiri atas:

  1. Pelabuhan utama, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak di Kota Surabaya;
  2. Pelabuhan pengumpul meliputi: Pelabuhan Gresik di Kabupaten Gresik; Pelabuhan Tanjung Wangi di Kabupaten Banyuwangi; Pelabuhan Pasuruan di Kota Pasuruan; Pelabuhan Tanjung Tembaga di Kota Probolinggo; Pelabuhan Panarukan di Kabupaten Situbondo; Pelabuhan Kalianget di Kabupaten Sumenep; dan Pelabuhan Brondong di Kabupaten Lamongan.
  3. Pelabuhan pengumpan meliputi: Pelabuhan Boom Banyuwangi di Kabupaten Banyuwangi; Pelabuhan Besuki, Pelabuhan Kalbut, dan Pelabuhan Jangkar di Kabupaten Situbondo; Pelabuhan Telaga Biru dan Pelabuhan Sepulu di Kabupaten Bangkalan; Pelabuhan Gilimandangin, Pelabuhan Camplong, dan Pelabuhan Tanglok di Kabupaten Sampang; Pelabuhan Branta di Kabupaten Pamekasan; Pelabuhan Kalianget, Pelabuhan Masalembu, Pelabuhan Gayam (Sapudi), Pelabuhan Sapeken, Pelabuhan Kangean, Pelabuhan Giliraja, dan Pelabuhan Raas di Kabupaten Sumenep; dan Pelabuhan Bawean di Kabupaten Gresik.

Rencana pengembangan pelabuhan laut meliputi:

Pelabuhan Utama yang terdiri atas:

Pelabuhan Pengumpul meliputi:

Pelabuhan Pengumpan meliputi: Pelabuhan Boom di Kabupaten Tuban; dan Pelabuhan Dungkek

dan Pelabuhan Keramaian di Kabupaten Sumenep.

Rencana Sistem Jaringan Transportasi Udara

Rencana pengembangan sistem jaringan transportasi udara terdiri atas : tatanan kebandarudaraan dan ruang udara untuk penerbangan. Rencana pengembangan tatanan kebandarudaraan meliputi: bandar udara umum dan bandar udara khusus. Bandar udara umum yang sudah ada meliputi:

  1. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer, yaitu bandar udara Juanda di Kabupaten Sidoarjo untuk penggunaan internasional utama, regional, dan haji.
  2. Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier, yaitu bandar udara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang.
  3. Bandar udara pengumpan meliputi: Bandar udara Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi; Bandar udara Trunojoyo di Kabupaten Sumenep; Bandar udara Noto Hadinegoro di Kabupaten Jember; dan Bandar udara Bawean di Kabupaten Gresik.

Rencana pengembangan bandar udara umum meliputi:

  1. Bandar Udara Pengumpul Dengan Skala Pelayanan Primer, yaitu:Bandar udara Juanda di Kabupaten Sidoarjo; dan Alternatif pembangunan bandar udara baru di Kabupaten Lamongan
  2. Bandar Udara Pengumpul Dengan Skala Pelayanan Tersier, yaitu peningkatan fungsi bandar udara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang untuk penerbangan sipil;
  3. Bandar Udara Pengumpan meliputi:


Rencana Pola Ruang Provinsi Jawa Timur

Rencana pola ruang Provinsi Jawa Timur merupakan rencana pendistribusian peruntukan ruang wilayah Provinsi Jawa Timur menjadi terbagi atas : Rencana kawasan lindung, Kawasan budidaya, dan Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada pemetaan potensi ekonomi daerah ini, yang menjadi perhatian adalah pada peruntukkan ruang kawasan budidaya. Kawasan budidaya meliputi berbagai jenis pemanfaatan antara lain kawasan peruntukan hutan produksi, kawasan hutan rakyat, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan, kawasan peruntukan peternakan, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertambangan, kawasan peruntukan industri, kawasan dan peruntukan pariwisata.

Hutan Produksi

Hutan produksi dimaksudkan untuk menyediakan komoditas hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan untuk keperluan industri, sekaligus untuk melindungi kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan lindung dan hutan konservasi dari kerusakan akibat pengambilan hasil hutan yang tidak terkendali. Kawasan hutan produksi di Jawa Timur berupa hutan produksi tetap tersebar di: Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Blitar; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Gresik; Kabupaten Jember; Kabupaten Jombang; Kabupaten Kediri; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Lumajang; Kabupaten Madiun; Kabupaten Magetan; Kabupaten Malang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Sampang; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Tuban; Kabupaten Tulungagung; Kota Batu; dan Kota Kediri. Luas total kawasan hutan produksi yang ditetapkan seluas 782.772 ha.

Pertanian

Rencana penggunaan lahan untuk pertanian lahan basah dengan memperhatikan daya dukung lahan rencana pengembangan jaringan irigasi di Jawa Timur, dan proyeksi kebutuhan pangan serta potensi ekonomi yang bertumpu pada visi pembangunan Jawa Timur. Pertanian lahan basah berupa sawah beririgasi direncanakan dengan luas sekurang-kurangnya 957.239 ha dan dengan luas sekurang-kurangnya 650.184 ha ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Persebarannya  meliputi: Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Blitar; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Bondowoso; Kabupaten Gresik; Kabupaten Jember; Kabupaten Jombang; Kabupaten Kediri; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Lumajang; Kabupaten Madiun; Kabupaten Magetan; Kabupaten Malang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Ponorogo; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Sampang; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Tuban; Kabupaten Tulungagung; Kota Batu; Kota Blitar; Kota Kediri; Kota Madiun; Kota Mojokerto; Kota Pasuruan; dan Kota Probolinggo.

Pengembangan hortikultura di Provinsi Jawa Timur direncanakan tersebar dan disesuaikan dengan daya diukung dan potensi yang dimiliki masing-masing kawasan. Pengembangan hortikultura ini berbentuk sentra-sentra berupa: Sentra penghasil sayur; Sentra penghasil bunga; Sentra penghasil buah; dan Sentra penghasil biofarmaka.

Perkebunan

Kawasan perkebunan di Jawa Timur dikembangkan berdasarkan fungsi kawasan dan potensi yang ada pada daerah masing-masing berdasarkan prospek ekonomi yang dimiliki. Kawasan perkebunan di Jawa Timur direncanakan seluas kurang lebih 398.036 ha. Kawasan perkebunan terdiri atas perkebunan tanaman semusim; dan perkebunan tanaman tahunan. Pengembangan kawasan perkebunan semusim, sebagai unggulan/andalan Jawa Timur diantaranya: tembakau dan tebu. Sedangkan perkebunan tanaman tahunan meliputi: kapas, jambu, kopi, cengkeh, teh, karet, kakao, panili, kelapa, dan nilam.

Peternakan

Kawasan peruntukan peternakan yang dikembangkan di Jawa Timur diarahkan berupa sentra-sentra peternakan yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur, yang meliputi: Sentra peternakan ternak besar; Sentra peternakan ternak kecil; dan Sentra peternakan unggas dan lainnya

Selanjutnya, Jawa Timur memiliki rencana pengembangan sapi Madura sebagai genetik ternak asli meliputi seluruh kabupaten di Pulau Madura. Selain itu, Pengembangan kawasan peruntukan peternakan yang memerlukan persyaratan khusus diatur oleh pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing. 

Perikanan

Pada dasarnya rencana pengembangan kawasan perikanan merupakan kawasan minapolitan yang meliputi: Peruntukan perikanan tangkap;  Peruntukan perikanan budi daya; dan Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan

Peruntukan Perikanan Tangkap

Pengembangan kawasan perikanan tangkap lebih mengarah kepada perikanan tangkap laut yang meliputi:

  1. Pengembangan komoditi utama perikanan meliputi Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Sendangbiru di Kabupaten Malang, Puger di Kabupaten Jember, dan kawasan potensial lainnya meliputi Ujungpangkah di Kabupaten Gresik, Brondong di Kabupaten Lamongan, Pondokmimbo di Kabupaten Situbondo, Bulu di Kabupaten Tuban, dan Pasongsongan di Kabupaten Sumenep;
  2. Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) meliputi Prigi di Kabupaten Trenggalek dan Brondong di Kabupaten Lamongan;
  3. Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) meliputi Muncar di Kabupaten Banyuwangi, Puger di Kabupaten Jember, Pondokdadap Sendang Biru di Kabupaten Malang, Mayangan di Kota Probolinggo, Paiton di Kabupaten Probolinggo, Lekok di Kabupaten Pasuruan, Tamperan di Kabupaten Pacitan, dan Bawean di Kabupaten Gresik; dan
  4. Pengembangan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) meliputi Pancer di Kabupaten Banyuwangi, Bulu di Kabupaten Tuban, dan Pasongsongan di Kabupaten Sumenep.

Peruntukan Perikanan Budidaya

Kawasan perikanan budi daya meliputi perikanan budi daya air payau; perikanan budi daya air tawar; dan  perikanan budi daya air laut. Sektor perikanan budidaya air payau mengakomodasi kondisi eksisting dan potensi yang masih dapat dimanfaatkan, yang tersebar di: Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Blitar; Kabupaten Gresik; Kabupaten Jember; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Lumajang; Kabupaten Malang; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Sampang; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Tuban; Kabupaten Tulungagung; Kota Pasuruan; Kota Probolinggo; dan Kota Surabaya.

Secara umum perikanan air tawar terbagi menjadi 2 (dua) yaitu: untuk komoditas ikan konsumsi dan komoditas ikan hias. Komoditas ikan konsumsi pengembangannya tersebar di seluruh kabupaten/kota. Sedangkan ikan hias pengembangannya diarahkan pada wilayah: Kabupaten Blitar; Kabupaten Kediri; Kabupaten Tulungagung; dan Kota Kediri.

Perikanan budidaya air laut merupakan potensi dasar provinsi Jawa Timur yang dapat dikembangkan sebagai penunjang perikanan tangkap, prospek tersebut dapat memberikan motivasi terhadap nelayan untuk memberdayakan potensi kelautan di Jawa Timur. Adapun pengembangan dan  pengelolaan kawasan perikanan budidaya air laut di Jawa Timur tersebar di Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Blitar; Kabupaten Gresik; Kabupaten Jember; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Lumajang; Kabupaten Malang; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Sampang; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Tuban; dan Kabupaten Tulungagung.

Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan

Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan meliputi: Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Blitar; Kabupaten Gresik; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Malang; Kabupaten Pacitan; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Trenggalek; Kabupaten Tuban; dan Kota Probolinggo. 

Pertambangan

Kawasan peruntukan pertambangan meliputi: pertambangan mineral; pertambangan minyak dan gas bumi; dan pertambangan panas bumi. Kawasan pertambangan mineral terdiri dari pertambangan mineral logam; pertambangan mineral bukan logam; dan pertambangan batuan.

Pertambangan minyak dan gas bumi meliputi: Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Gresik; Kabupaten Jombang; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Pamekasan; Kabupaten Sampang; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Sumenep; Kabupaten Tuban; dan Kota Surabaya. Kawasan pertambangan panas bumi di Jawa Timur meliputi:

  1. Argopuro di Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Situbondo;
  2. Belawan-Ijen di Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Situbondo;
  3. Cangar dan Songgoriti di Kabupaten Malang dan Kota Batu;
  4. Gunung Arjuno-Welirang di Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan;
  5. Gunung Lawu di Kabupaten Magetan;
  6. Gunung Pandan di Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Nganjuk;
  7. Melati dan Arjosari di Kabupaten Pacitan;
  8. Telaga Ngebel di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ponorogo;
  9. Tiris (Gunung Lamongan) di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Probolinggo; dan
  10. Tirtosari di Kabupaten Sumenep.

Industri

Kawasan peruntukan industri di Jawa Timur direncanakan dengan luas sekurang-kurangnya 69.742 Ha yang jenisnya dibagi menjadi: kawasan industri;  kawasan peruntukan industri di luar kawasan industri; dan sentra industri.

Kawasan industri di seluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur dengan prioritas pengembangan meliputi: Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Banyuwangi; Kabupaten Gresik; Kabupaten Jombang; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Malang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Tuban; Kota Madiun; dan Kota Surabaya.

Kawasan Peruntukan Industri di Luar Kawasan Industri meliputi: Kabupaten Bangkalan; Kabupaten Bojonegoro; Kabupaten Gresik; Kabupaten Jember; Kabupaten Jombang; Kabupaten Lamongan; Kabupaten Madiun; Kabupaten Malang; Kabupaten Mojokerto; Kabupaten Nganjuk; Kabupaten Ngawi; Kabupaten Pasuruan; Kabupaten Probolinggo; Kabupaten Sidoarjo; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Tuban; Kota Kediri; Kota Madiun; danKota Surabaya.

Pariwisata

Kawasan peruntukan pariwisata di Provinsi Jawa timur meliputi:  daya tarik wisata alam; daya tarik wisata budaya; dan daya tarik wisata hasil buatan manusia

Daya Tarik Wisata Alam

Daya tarik wisata alama yang dikembangkan dalam lingkup Provinsi Jawa Timur meliputi potensi yang telah ada dan yang juga akan dkembangkan meliputi:

  1. Air Terjun Dlundung di Kabupaten Mojokerto;
  2. Air Terjun Sedudo dan Pemandian Sumber Karya di Kabupaten Nganjuk;
  3. Air Terjun Madakaripura, Bromo-Ngadisari, dan Pantai Bentar di Kabupaten Probolinggo;
  4. Air Terjun Watu Ondo di perbatasan Kabupaten Mojokerto dan Kota Batu;
  5. Api Abadi di Kabupaten Pamekasan;
  6. Arak-Arak di Kabupaten Bondowoso;
  7. Banyuanget, Gua Gong, Gua Tabuhan, dan Pantai Teleng Ria di Kabupaten Pacitan;
  8. Bukit Bededung dan Pantai Pasir Putih di Kabupaten Situbondo;
  9. Coban Glotak, Pantai Balekambang, dan Pantai Ngliyep di Kabupaten Malang;
  10. Danau Kastoba dan Pantai Labuhan di Pulau Bawean Kabupaten Gresik;
  11. Grajagan, Pantai Plengkung, Pantai Sukamade, dan Kawah Ijen di Kabupaten Banyuwangi;
  12. Gua Lowo, Pantai Karanggongso, Pantai Prigi, dan Tirta Jualita di Kabupaten Trenggalek;
  13. Gua Maharani dan Pantai Tanjung Kodok di Kabupaten Lamongan;
  14. Gunung Kelud di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri;
  15. Gunung Wilis di Kabupaten Kediri, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Tulungagung;
  16. Hutan Bambu, Pantai Watu Godeg, Ranu Bedali, Ranu Klakah, dan Ranu Pane di Kabupaten Lumajang;
  17. Hutan Surya, Pemandian Talun, dan Waduk Pondok di Kabupaten Ngawi;
  18. Kakek Bodo di Kabupaten Pasuruan;
  19. Kayangan di Kabupaten Bojonegoro;
  20. Kawah ijen di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso;
  21. Pantai Lombang dan Pantai Slopeng di Kabupaten Sumenep;
  22. Pantai Popoh di Kabupaten Tulungagung;
  23. Pantai Rongkang di Kabupaten Bangkalan;
  24. Pantai Watu Ulo di Kabupaten Jember;
  25. Pemandian Air Panas Cangar Tahura R. Soerjo di Kota Batu;
  26. Tahura R. Soeryo di Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Batu;
  27. Taman Nasional Bromo–Tengger–Semeru (BTS) di Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo;
  28. Telaga Ngebel dan Tirto Manggolo di Kabupaten Ponorogo; dan
  29. Telaga Sarangan di Kabupaten Magetan.

Daya Tarik Wisata Budaya

Daya tarik wisata budaya dalam lingkup Provinsi Jawa Timur meliputi:

  1. Asta Yusuf, Asta Tinggi, Keraton, Masjid Agung, dan Museum di Kabupaten Sumenep;
  2. Candi Jabung di Kabupaten Malang;
  3. Candi Jabung Tirto di Kabupaten Probolinggo;
  4. Candi Penampihan di Kabupaten Tulungagung;
  5. Candi Penataran di Kabupaten Blitar;
  6. Gereja Poh Sarang dan Petilasan Jayabaya di Kabupaten Kediri;
  7. Gua Akbar, Makam Bekti Harjo, Makam Ibrahim Asmorokondi, dan Makam Sunan Bonang di Kabupaten Tuban;
  8. Kompleks Makam K.H. Hasyim Asy’ari, K.H. Wachid Hasyim, Gus Dur, dan Sayid Sulaiman di Kabupaten Jombang;
  9. Makam Aer Mata Ebu di Kabupaten Bangkalan;
  10. Makam Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo;
  11. Makam Proklamator Bung Karno di Kota Blitar;
  12. Makam Ratu Ebu di Kabupaten Sampang;
  13. Makam Sunan Ampel dan Mbah Bungkul di Kota Surabaya;
  14. Makam Sunan Drajat di Kabupaten Lamongan;
  15. Makam Sunan Giri, Makam Maulana Malik Ibrahim, dan Fatimah Binti Maemun di Kabupaten Gresik;
  16. Makam Troloyo di Kabupaten Mojokerto;
  17. Pura Mandara Giri Semeru Agung di Kabupaten Lumajang; dan
  18. Situs Peninggalan Budaya Majapahit di Kabupaten Mojokerto.

Daya Tarik Wisata Hasil Buatan Manusia

Daya tarik wisata hasil buatan manusia meliputi:

  1. Bendungan Widas dan Taman Umbul di Kabupaten Madiun;
  2. Kawasan Kaki Jembatan Suramadu (KKJS) di Kabupaten Bangkalan dan Kota Surabaya;
  3. Kebun Binatang Surabaya di Kota Surabaya;
  4. Kebun Raya Purwodadi dan Pemandian Banyubiru di Kabupaten Pasuruan;
  5. Kolam Renang Ubalan di Kabupaten Mojokerto;
  6. Pemandian Blambangan, Pemandian Kebon Agung, dan Pemandian Petemon di Kabupaten Jember;
  7. Pemandian Talun dan Waduk Pondok di Kabupaten Ngawi;
  8. Sumber Boto dan Tirta Wisata di Kabupaten Jombang;
  9. Taman Kosala Tirta, Taman Manunggal, dan Tirtosari di Kabupaten Magetan;
  10. Taman Safari di Kabupaten Pasuruan;
  11. Taman Sengkaling dan Waduk Selorejo di Kabupaten Malang;
  12. Taman Suruh di Kabupaten Banyuwangi;
  13. Ubalan Kalasan di Kabupaten Kediri;
  14. Waduk Gondang dan Wisata Bahari Lamongan (WBL) di Kabupaten Lamongan; dan
  15. Waduk Wonorejo di Kabupaten Tulungagung.

Daya Tarik Wisata Budaya

Daya tarik wisata budaya dalam lingkup Provinsi Jawa Timur meliputi:

  1. Asta Yusuf, Asta Tinggi, Keraton, Masjid Agung, dan Museum di Kabupaten Sumenep;
  2. Candi Jabung di Kabupaten Malang;
  3. Candi Jabung Tirto di Kabupaten Probolinggo;
  4. Candi Penampihan di Kabupaten Tulungagung;
  5. Candi Penataran di Kabupaten Blitar;
  6. Gereja Poh Sarang dan Petilasan Jayabaya di Kabupaten Kediri;
  7. Gua Akbar, Makam Bekti Harjo, Makam Ibrahim Asmorokondi, dan Makam Sunan Bonang di Kabupaten Tuban;
  8. Kompleks Makam K.H. Hasyim Asy’ari, K.H. Wachid Hasyim, Gus Dur, dan Sayid Sulaiman di Kabupaten Jombang;
  9. Makam Aer Mata Ebu di Kabupaten Bangkalan;
  10. Makam Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo;
  11. Makam Proklamator Bung Karno di Kota Blitar;
  12. Makam Ratu Ebu di Kabupaten Sampang;
  13. Makam Sunan Ampel dan Mbah Bungkul di Kota Surabaya;
  14. Makam Sunan Drajat di Kabupaten Lamongan;
  15. Makam Sunan Giri, Makam Maulana Malik Ibrahim, dan Fatimah Binti Maemun di Kabupaten Gresik;
  16. Makam Troloyo di Kabupaten Mojokerto;
  17. Pura Mandara Giri Semeru Agung di Kabupaten Lumajang; dan
  18. Situs Peninggalan Budaya Majapahit di Kabupaten Mojokerto.

Daya Tarik Wisata Hasil Buatan Manusia

Daya tarik wisata hasil buatan manusia meliputi:

  1. Bendungan Widas dan Taman Umbul di Kabupaten Madiun;
  2. Kawasan Kaki Jembatan Suramadu (KKJS) di Kabupaten Bangkalan dan Kota Surabaya;
  3. Kebun Binatang Surabaya di Kota Surabaya;
  4. Kebun Raya Purwodadi dan Pemandian Banyubiru di Kabupaten Pasuruan;
  5. Kolam Renang Ubalan di Kabupaten Mojokerto;
  6. Pemandian Blambangan, Pemandian Kebon Agung, dan Pemandian Petemon di Kabupaten Jember;
  7. Pemandian Talun dan Waduk Pondok di Kabupaten Ngawi;
  8. Sumber Boto dan Tirta Wisata di Kabupaten Jombang;
  9. Taman Kosala Tirta, Taman Manunggal, dan Tirtosari di Kabupaten Magetan;
  10. Taman Safari di Kabupaten Pasuruan;
  11. Taman Sengkaling dan Waduk Selorejo di Kabupaten Malang;
  12. Taman Suruh di Kabupaten Banyuwangi;
  13. Ubalan Kalasan di Kabupaten Kediri;
  14. Waduk Gondang dan Wisata Bahari Lamongan (WBL) di Kabupaten Lamongan; dan
  15. Waduk Wonorejo di Kabupaten Tulungagung.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Timur

Bertitik tolak dari berbagai kondisi pembangunan yang dihadapi Propinsi Jawa Timur 2009-2014, maka dibutuhkan solusi-solusi strategis untuk mengatasinya selama lima tahun mendatang. Untuk itu, pembangunan Jawa Timur 2009-2014 berangkat dari landasan visi:

Terwujudnya Jawa Timur yang Makmur dan Berakhlak  dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Untuk mewujudkan visi pembangunan Jawa Timur 2009-2014 tersebut, maka misi pembangunan Jawa Timur 2009-2014 adalah: 

Mewujudkan Makmur bersama Wong Cilik melalui APBD untuk Rakyat

yang diarahkan, terutama, untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kebutuhan dasar rakyat dan penanggulangan kemiskinan; meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pedesaan; melalui penguatan perekonomian yang didukung pengembangan pertanian dan agroindustri/agrobisnis; pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); peningkatan investasi dan ekspor non-migas, serta penyediaan infrastruktur yang memadai, dengan tetap memelihara kualitas dan fungsi lingkungan hidup; memantapkan harmoni sosial melalui peningkatan kesalehan sosial, penegakan serta penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia, dengan didukung birokrasi yang reformatif dan pelayanan publik yang prima.

Berdasarkan visi, misi, dan strategi pembangunan, serta permasalahan pembangunan yang telah diuraikan sebelumnya, maka disusun sembilan agenda utama pembangunan daerah Jawa Timur 2009-2014, sebagai berikut:

  1. Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin.
  2. Memperluas lapangan kerja, meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan, dan memberdayakan ekonomi rakyat, terutama wong cilik.
  3. Meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, terutama melalui pengembangan agroindustri/agrobisnis, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur pertanian dan pedesaan.
  4. Memelihara kualitas dan fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan perbaikan pengelolaan sumber daya alam, dan penataan ruang.
  5. Mewujudkan percepatan reformasi birokrasi, dan meningkatkan pelayanan publik.
  6. Meningkatkan kualitas kesalehan sosial demi terjaganya harmoni sosial.
  7. Meningkatkan kualitas kehidupan dan peran perempuan, serta terjaminnya kesetaraan gender.
  8. Meningkatkan keamanan dan ketertiban, supremasi hukum, dan penghormatan hak asasi manusia.
  9. Mewujudkan percepatan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial ekonomi dampak lumpur panas Lapindo.

Bila dilihat dari sembilan agenda utama pembangunan daerah Jawa Timur, terdapat 2 agenda utama yang terkait dengan ekonomi yaitu memperluas lapangan kerja, meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan, dan memberdayakan ekonomi rakyat, terutama wong cilik dan meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, terutama melalui pengembangan agroindustri/agrobisnis, serta pembangunan dan perbaikan infrastruktur pertanian dan pedesaan. Dari 2 (dua) agenda utama di bidang ekonomi tersebut, selanjutnya prioritas pembangunan serta arah kebijakan umum tersebut sebagai berikut.

  1. Perluasan Lapangan Kerja, dan Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan, dengan kebijakan yang diarahkan untuk: (a) mendorong terciptanya perluasan lapangan kerja di sektor informal maupun formal; (b) meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja; dan (c) meningkatkan upaya dan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan pengangguran di wilayah pedesaan maupun perkotaan dengan menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat miskin yang meliputi hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, tanah, lingkungan hidup dan sumber daya alam, rasa aman, serta hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik.
  2. Revitalisasi Pertanian dan Pengembangan Agroindustri/Agrobisnis dengan kebijakan yang diarahkan untuk: (a) meningkatkan pemberdayaan petani dan lembaga-lembaga pendukungnya; (b) meningkatkan produktivitas, daya saing, dan nilai tambah produk pertanian dan perikanan; (c) meningkatkan pengembangan agroindustri dan agrobisnis untuk memberdayakan perekonomian rakyat; dan (e) meningkatkan pengamanan ketahanan pangan.
  3. Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dengan kebijakan yang diarahkan untuk: (a) mengembangkan UKM agar memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing; (b) mengembangkan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah; (c) memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender; (d) memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perijinan; (e) memperluas akses kepada sumber permodalan; (f) memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan, termasuk mendorong peningkatan ekspor; (g) meningkatkan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik; dan (h) meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sesuai dengan jati diri koperasi.
  4. Peningkatan Investasi dan Ekspor Non-Migas, dengan kebijakan yang diarahkan untuk: (a) menyederhanakan prosedur perijinan investasi; (b) menciptakan kepastian hukum yang menjamin kepastian usaha, termasuk mengurangi tumpang tindih kebijakan antar pusat dan daerah serta antar sektor; (c) menyempurnakan kelembagaan investasi yang berdaya saing, efisien, transparan, dan non-diskriminatif; (d) menyederhanakan administrasi perpajakan dan kepabeanan melalui reformasi perpajakan dan kepabeanan; dan (e) meningkatkan penyediaan infrastruktur.
  5. Peningkatan Daya Saing Industri Manufaktur, dengan kebijakan yang diarahkan untuk: (a) meningkatkan utilitas kapasitas terpasang; (b) memperkuat struktur industri; (c) memperkuat basis produksi; dan (d) meningkatkan daya saing industri agar dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja.
  6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur, dengan kebijakan yang diarahkan untuk: (a) meningkatkan dan mempercepat perbaikan infrastruktur yang rusak, terutama infrastruktur pertanian dan pedesaan, serta infrastruktur ekonomi strategis; dan (b) meningkatkan perluasan kapasitas infrastruktur, terutama di daerah pedesaan, dan daerah tertinggal, serta infrastruktur yang melayani masyarakat miskin, dan infrastruktur yang menghubungkan dan/atau melayani antar-daerah.
  7. Pemeliharaan Kualitas dan Fungsi Lingkungan Hidup, serta Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan Penataan Ruang, dengan kebijakan yang diarahkan untuk: (a) menciptakan keseimbangan antara pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan pemeliharaan kualitas dan fungsi lingkungan hidup; (b) mencegah terjadinya atau berlanjutnya pencemaran lingkungan melalui medium air, udara, maupun tanah; (c) mendorong pengembangan industri yang ramah lingkungan; (d) mencegah terjadinya atau berlanjutnya perusakan hutan akibat kegiatan-kegiatan ilegal, serta mencegah meluasnya areal lahan kritis; (e) memulihkan kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang rusak; (f) mengembangkan manajemen dan mekanisme penanggulangan bencana alam, terutama di wilayah rawan banjir dan tanah longsor; (g) membangun kesadaran masyarakat agar peduli pada isu lingkungan hidup, dan berperan aktif melakukan kontrol sosial terhadap kualitas lingkungan hidup; (h) mewujudkan keserasian pemanfaatan ruang dan penatagunaan tanah; (i) mengendalikan pemanfaatan ruang yang efektif dengan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keseimbangan pembangunan antar-fungsi; dan (j) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang.