Arahan RTRWN terhadap Provinsi DKI Jakarta
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disebutkan bahwa dalam upaya penataan dan pemanfaatan ruang wilayah nasional harus mengacu pada RTRWN. Disebutkan juga bahwa dalam penataan ruang diperlukan adanya prioritas-prioritas kawasan untuk dikembangkan yang mempunyai pengaruh penting bagi perkembangan wilayah. Salah satu diantaranya adalah dengan adanya pengembangan kawasan strategis nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) telah menetapkan adanya kawasan strategis yang dikembangkan untuk meningkatkan pergerakan ekonomi.Dalam hal kepentingan pertumbuhan ekonomi, kawasan strategis nasional ditetapkan dengan kriteria:
- Memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh;
- Memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- Memiliki potensi ekspor;
- Didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
- Memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
- Berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
- Berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional;
- Ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal.
Terdapat 76 Kawasan Strategis Nasional yang dikembangkan di Indonesia berdasarkan RTRWN. Kawasan strategis nasional ini pada umumnya termasuk dalam tahap pengembangan dan rehabilitasi. Pada Provinsi DKI Jakarta, terdapat 3 (tiga) Kawasan Strategis Nasional, yang meliputi 1 (satu) Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yaitu Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu dan 2 (dua) Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi yaitu Kawasan Instalasi Lingkungan dan Cuaca dan Kawasan Fasilitas Pengolahan Data dan Satelit.
RTRWN juga menyebutkan adanya pengembangan kawasan andalan yang merupakan bagian kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional. Nilai strategis nasional yang dimaksud meliputi kemampuan kawasan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah. Kawasan andalan ekonomi yang tertuang dalam PP Nomor 26 tahun 2008 memiliki tipologi yang berbeda yakni kawasan andalan darat dankawasan andalan laut. Kawasan andalan darat terdiri atas kawasan andalanberkembang dan kawasan andalan prospektif berkembang.Adapun kawasan andalan yang terdapat di Provinsi DKI Jakarta meliputi:
- Kawasan Perkotaan Jakarta dengan sektor unggulan industri, pariwisata, perikanan,perdagangan dan jasa;
- Kawasan Andalan Laut Pulau Seribu dengan sektor unggulan perikanan, pertambangan dan pariwisata.
Arahan MP3EI terhadap Provinsi DKI Jakarta
Berdasarkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, Koridor Ekonomi Jawa mempunyai tema ‘Pendorong Industri dan Jasa Nasional’. Fokus pembangunan ekonomi koridor ekonomi Jawa adalah pada kegiatan ekonomi utama makanan-minuman, tekstil, peralatan transportasi, perkapalan, telematika, alat utama sistem senjata (alutsista) dan pada kegiatan ekonomi yang ada di Jabodetabek Area. Jabodetabek area mencakup 3 (tiga) provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Terdapat 12 kabupaten/kota yang mengendalikan sekitar 60 persen aktivitas ekspor-impor nasional.
Provinsi DKI Jakarta yang menjadi pusat kegiatan di Jabodetabek Area ini memiliki sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengembangan Jabodetabek. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah tingginya kemacetan lalu lintas yang disebabkan karena kapasitas jalan saat ini berada dibawah kapasitas yang diperlukan untuk menampung pergerakan kendaraan bermotor. Kecepatan pertumbuhan kendaraan bermotor jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kecepatan pertumbuhan kapasitas jalan. Di samping itu, permasalahan kapasitas bandar udara dan pelabuhan yang sudah tidak mencukupi, serta akses menuju bandar udara yang sering mengalami hambatan karena banjir di musim hujan, telah mengakibatkan DKI Jakarta penuh masalah.
Oleh karena itu, sebagai upaya dalam mengatasi permasalahan di Jabodetabek area, strategi yang dilakukan untuk menjawab tantangan tersebut berupa:
- Penyebaran beberapa aktivitas bisnis ke luar DKI Jakarta untuk mengurangi kuantitas perjalanan antar pusat-pusat bisnis di internal Jabodetabek;
- Pengembangan sistem jaringan transportasi masal non-jalan yang handal, nayaman, aman dan murah, terutama untuk aktivitas ulang-alik dari wilayah pinggiran
- Pengembangan pola intermoda jaringan transportasi masal yang mudah diakses untuk seluruh aktivitas di sekitar pusat-pusat bisnis dan pemerintahan
- Pengembangan jaringan logistik yang efisien dari pusat-pusat produksi di dalam kawasan maupun dengan pusat-pusat produksi yang memiliki hubungan erat
- Pengembangan sistem jaringan air limbah dan drainase yang dapat mengatasi masalah kualitas lingkungan (penumpuka sampah, kumuh dan banjir)
- Adapun regulasi dan kebijakan untuk dapat mendukung strategi umum tersebut, yaitu:
- Menata manajemen pola penanganan transportasi ke dalam satu kelembagaan di tingkat pemerintah pusat
- Membangun Kawasan Maja di Tangerang dalam rangka penyebaran beberapa aktivitas ke luat DKI Jakarta dan memberikan insentif untuk mendorong terjadinya penyebaran tersebut
- Mendorong kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan pelaku domestik maupun masyarakat internasional melalui mekanisme yang menjunjung profesionalisme
- Menata lingkungan perumahan dan pusat-pusat bisnis untuk perbaikan kondisi kosmik mikro melalui penyediaan areal hijau;
- Memperluat area industri sampai dengan sebelah timur Jakarta, termasuk mengembangkan smart community
Terkait dengan pembangunan koridor Jawa di Provinsi DKI Jakarta teridentifikasi rencana investasi baru untuk kegiatan ekonomi Jabodetabek area khususnya pada konektivitas, upaya pengembangan Jabodetabek area dilakukan dengan
- Mengengembangkan Bandar Udara Soekarno Hatta
- Mengembangkan pelabuhan Tanjung Prion dan membangun Pelabuhan baru Cilamaya.
- Mengembangkan jaringan transportasi masal kereta api dari kawasan pinggiran ke kawasan pusat metropolitasn dan didalam kawasan pusat metropolitan
- Membangun MRT North-South, East-West untuk mengurangi pencemaran udara dan besaran subsisi nasional untuk BBM
- Membangu monorail dan circular line KA Manggarai-Bandar Udara Soekarno-Hatta
- Meningkatkan jaringan jalan di Jabodetabek Area, termasuk pembangunan fly over dan under pass
- Mengembangkan jaringan logistik dari pusat-pusat industri di kawasan pinggiran Jabodetabek untuk perbaikan akses ke Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Cilamaya, dan Bandar Udara Soekarno-Hatta
- Menata sistem pengendalian banjir
- Menata sistem pembuangan limbah padat dan cair dari kawasan-kawasan perumahan dan kawasan-kawasan industri, termasuk membangun pengolahan limbah padat dan pembuangan akhir di wilayah Jawa Barat
- Mengembangkan sumber-sumber baru penyediaan air bersih.
Investasi Infrastruktur Koridor Ekonomi Jawa terkait Provinsi DKI Jakarta
No
|
Proyek
|
Nilai Investasi (IDR Miliar)
|
Periode Mulai
|
Periode Selesai
|
Lokasi
|
1
|
Pembangunan MRT North-South Tahap I dan II
|
40.000
|
2012
|
2016
|
DKI Jakarta
|
2
|
Pembangunan Citarum Water Management Program
|
10.220
|
2011
|
2015
|
DKI Jakarta
|
3
|
Pembangunan Rel Manggrai-Bekasi double track, Bekasi-Cikarang elektrifikasi
|
8.300
|
2011
|
2019
|
DKI Jakarta
|
4
|
Pembangunan Bandara Kertajati
|
8.299
|
2007
|
2020
|
DKI Jakarta
|
5
|
Penyediaan SPAM Jakarta, Bekasi, dan Karawang (Kanal Tarum Barat 5.000 I/s)-BOT
|
5.200
|
2011
|
2014
|
DKI Jakarta
|
6
|
Pembangunan Kanal Banjir Timur sepanjang 23,5 km
|
4.900
|
2011
|
2015
|
DKI Jakarta
|
|
BUMN
|
|
|
|
|
7
|
Pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota jakarta (jalan tol Kemayoran-Kp. Melayu; Jalan Tol Sunter-Rawa Biaya-Batu Ceper; Jalan Tol Pasar Minggu-Casablanca; Jalan Tol Sunter-Pulo Gebang-Tambeleng; Jalan Tol Ulujami-Tanah Abang; Jalan Tol Duri Pulo-Kp. Melayu)
|
40.026
|
2011
|
2014
|
DKI Jakarta
|
8
|
Pembangunan Dermaga Kali Baru Utara (tahap 1)
|
22.000
|
2011
|
2019
|
DKI Jakarta
|
9
|
Proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok sampai dengan Kalibaru (pembangunan gudang, pembangunan dermaga eti kemas, perkuatan dan peningkatan lapangan penumpukan, perkuatan dan pemasangan Rel Gantrry Luffing Crane)
|
11.700
|
2011
|
2014
|
DKI Jakarta
|
10
|
Pembangunan monorail : Green Line (14,7 km) dengan 15 stasiun
|
9.100
|
2011
|
2014
|
DKI Jakarta
|
11
|
Pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kp. Melayu 21,04 km
|
7.200
|
2011
|
2017
|
DKI Jakarta dan Jawa Barat
|
12
|
Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari 21,55 km
|
4.800
|
2008
|
2013
|
DKI Jakarta dan Jawa Barat
|
13
|
Pembangunan PLTGU Priok Extension 500 MW
|
4.000
|
2011
|
2011
|
DKI Jakarta
|
14
|
Pembangunan tol akses Tanjung Priok sepanjang 17 km
|
3.900
|
2011
|
2014
|
DKI Jakarta
|
15
|
Percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol yang menghubungkan Jakarta dan wilayah pendukungnya (proyek jalan tol cengkareng-kunciran) 15,22 km
|
3.500
|
2011
|
2025
|
DKI Jakarta
|
16
|
Penambahan Armada Kapal Fery Roro LDF (Long Distance Ferrys) 10 unit untuk mengurangi beban Jalan Pantura
|
3.188
|
2012
|
2013
|
DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur
|
17
|
Percepatan penyelesaian pembangunan jalan tol yang menghubungkan Jakarta dan wilayah pendukungnya (Proyek Jalan Tol Kunciran Serpong) 11,9 km
|
2.600
|
2011
|
2025
|
DKI Jakarta
|
18
|
Pembangunan PLTG Muara Karang 400 MW
|
2.000
|
2014
|
2017
|
DKI Jakarta
|
19
|
Pembangunan PLTGU Priok Extension 243 MW
|
1.944
|
2011
|
2012
|
DKI Jakarta
|
20
|
Pembangunan PLTGU Muara Tawar Repowering 194 MW
|
1.552
|
2011
|
2011
|
DKI Jakarta
|
|
Campuran
|
|
|
|
|
21
|
Pembangunan MRT Eaast-West
|
30.000
|
2015
|
|
DKI Jakarta
|
22
|
Pengembangan kereta api bandara soekarno hatta
|
2.270
|
2012
|
2015
|
DKI Jakarta
|
Arahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011-2030 merupakan rencana tata ruang wilayah yang terdiri dari rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang kota administrasi dan kabupaten administrasi. RTRW berperan sebagai perangkat operasional dari visi misi Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Sebagai ibukota negara, maka visi misi penataan ruang Jakarta yaitu:
“Terwujudnya Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, sejajar dengan kota-kota besar dunia, dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera”
Untuk mewujudkan visi tersebut, misi pembangunan daerah sebagai berikut:
a. membangun prasarana dan sarana kota yang manusiawi;
b. mengoptimalkan produktivitas kota sebagai kota jasa berskala dunia;
c. mengembangkan budaya perkotaan;
d. mengarusutamakan pembangunan berbasis mitigasi bencana;
e. menciptakan kehidupan kota yang sejahtera dan dinamis; dan
f. menyerasikan kehidupan perkotaan dengan lingkungan hidup.
Adapun tujuan penantaan ruang Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- terciptanya ruang wilayah yang menyediakan kualitas kehidupan kota yang produktif dan inovatif;
- terwujudnya pemanfaatan kawasan budidaya secara optimal dalam rangka memenuhi kebutuhan 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu) jiwa penduduk;
- terwujudnya pelayanan prasarana dan sarana kota yang berkualitas, dalam jumlah yang layak, berkesinambungan, dan dapat diakses oleh seluruh warga Jakarta;
- terciptanya fungsi kawasan khusus yang mendukung peran Jakarta sebagai ibukota negara secara optimal;
- terwujudnya keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di bawah permukaan tanah dan di bawah permukaan air dengan mempertimbangkan kondisi kota Jakarta sebagai kota delta(delta city) dan daya dukung sumber daya alam serta daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan;
- terwujudnya keterpaduan penataan ruang dengan wilayah berbatasan;
- terwujudnya penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan;
- tercapainya penurunan resiko bencana;
- terciptanya budaya kota Jakarta yang setara dengan kota-kota besar di negara maju; dan
- terselenggaranya pertahanan negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan.
Pada RTRW Provinsi DKI Jakarta telah dijelaskan mengenai Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan ekonomi. Kawasan strategis provinsi ini untuk kegiatan perdagangan, jasa, dan campuran berintensitas tinggi dengan skala pelayanan nasional dan internasional yang meliputi 10 (sepuluh) kawasan yaitu:
- kawasan Sentra Primer Barat.
- kawasan Sentra Primer Timur,
- kawasan Segitiga Emas Setiabudi,
- kawasan Manggarai,
- kawasan Jatinegara,
- kawasan Bandar Kemayoran,
- kawasan Dukuh Atas,
- kawasan Mangga Dua,
- kawasan Tanah Abang, dan
- kawasan Ekonomi Strategis Marunda.
Adapun arahan pengembangan kawasan strategis ekonomi ini adalah sebagai berikut:
- pengembangan kawasan perkantoran, perdagangan, dan jasa wajib menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang timbul dari aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut;
- pembangunan fasilitas perdagangan dan/atau jasa dilaksanakan dengan memenuhi kebutuhan sarana tempat usaha yang ditata secara adil bagi semua golongan usaha termasuk pengembangan golongan usaha kecil;
- pembentukan areal penghubung antar bangunan dan/atau kompleks bangunan untuk meningkatkan integrasi pembangunan kawasan diikuti dengan penyediaan ruang untuk golongan usaha skala kecil termasuk sektor informal dan ruang terbuka umum;
- pemanfaatan ruang di kawasan campuran perumahan dan bangunan umum dapat berbentuk pita atau superblok dengan proporsi, ruang untuk kawasan permukiman berkisar 35% sampai dengan 65% dari total besaran ruang yang dibangun sesuai dengan kategori pola sifat lingkungan setempat (daya dukung resapan, kebutuhan ruang hijau)
- pengembangan kawasan industri, pergudangan dan pelabuhan wajib dilengkapi sarana pengolahan limbah; dan
- pengembangan pelabuhan di Kawasan Ekonomi Strategis Marunda diarahkan untuk menjadi Kawasan Pelabuhan berwawasan lingkungan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi DKI Jakarta
Berdasarkan kondisi dan tantangan yang akan dihadapi, serta memperhitungkan modal dasar maka Visi Pembangunan 2007–2012 adalah:
“Jakarta yang Nyaman dan Sejahtera untuk Semua”
Untuk mewujudkan visi, misi pembangunan 2007-2012 adalah sebagai berikut:
- Membangun tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerapkan kaidah-kaidah ”Good Governance”.
- Melayani masyarakat dengan prinsip pelayanan prima.
- Memberdayakan masyarakat dengan prinsip pemberian otoritas pada masyarakat untuk mengenali permasalahan yang dihadapi dan mengupayakanpemecahan yang terbaik pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan.
- Membangun sarana dan prasarana kota yang menjamin kenyamanan, dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Menciptakan lingkungan kehidupan kota yang dinamis dalam mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan.
Berdasarkan RPJM Provinsi DKI Jakarta, arah kebijakan umum pembangunan daerah di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan Kota Jakarta adalah: urusan Pariwisata, urusan Perikanan, Kelautan dan Peternakan, serta urusan Perdagangan.
1. Urusan Pariwisata
Penyelenggaran urusan Pariwisata antara lain diarahkan untuk:
- Menerapkan kaidah good governance pada penyelenggaraan urusan pariwisata
- Meningkatkan kapasitas penyelenggara urusan Pariwisata.
- Menerapkan kebijakan Pariwisata yang menyeluruh, terpadu dan merupakan solusi terhadap masalah kota.
- Melaksanakan promosi terpadu antara pelaku usaha industri pariwisata, perdagangan, investasi dan kebudayaan.
- Melakukan pembinaan keanggotaan pada lembaga kepariwisataan nasional dan internasional.
- Melaksanakan promosi dan pelayanan pariwisata di pintu masuk DKI Jakarta antara lain bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Laut, Stasiun Kereta Api dan Terminal Bus.
- Mengembangkan kualitas atraksi, obyek, kawasan, dan lingkungan wisata tematik.
- Mewujudkan citra Jakarta sebagai destinasi wisata dan salah satu destinasi utama wisata Meeting, Incentives, Convention, Exhibition (MICE).
- Mengembangkan Jakarta sebagai destinasi wisata kota yang berbasis potensi masyarakat/kota/alam.
- Meningkatkan peran aktif dan aktivitas jaringan kerja sama dan aliansi strategis dari komunitas/lembaga/asosiasi/organisasi kepariwisataan nasional, regional, dan internasional dalam memacu percepatan pertumbuhan pariwisata Ibukota Jakarta
- Meningkatkan standar kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kalangan pelaku industri pariwisata maupun industri pendukung, termasuk standar kualitas pelayanan sarana transportasi wisata, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan laut, bandara udara, dan keamanan sehingga Jakartamampu memenuhi kenyamanan dan kepuasan wisatawan.
- Meningkatkan peran masyarakat dan komunitas profesional dalam penyelenggaraan urusan Pariwisata.
2. Urusan Perikanan, Kelautan dan Peternakan
Penyelenggaraan urusan Perikanan, Kelautan, dan Peternakan antara lain diarahkan untuk:
- Menerapkan kaidah good governance pada penyelenggaraan urusan Perikanan, Kelautan, dan Peternakan.
- Meningkatkan kapasitas penyelenggara urusan Perikanan, Kelautan, dan Peternakan.
- Menerapkan kebijakan Perikanan, Kelautan, dan Peternakan yang menyeluruh, terpadu dan merupakan solusi terhadap masalah kota.
- Mengintegrasikan regulasi urusan peternakan, perikanan, kelautan, dan pertanian.
- Memperkuat kapasitas regulator tingkat provinsi dan memisahkan fungsi operator dari fungsi regulator serta mendorong satuan kerja yang berfungsi operator untuk lebih mandiri.
- Memfasilitasi pihak swasta untuk menanamkan investasi dan berusaha di bidang budidaya perikanan darat, laut dan penangkapan ikan laut dengan teknologi modern.
- Regulasi dan fasilitasi agar akses nelayan terhadap modal, pasar, teknologi dan manajemen menjadi lebih mudah dalam upaya menjadi nelayan modern.
- Regulasi dan fasilitasi pengembangan tempat pendaratan dan pasar ikan yang modern.
- Meningkatkan konsumsi ikan dan produk ikan lainnya oleh masyarakat.
- Memfasilitasi produksi dan keanekaragaman ikan hias untuk ekspor.
- Membangun tempat pelatihan yang modern bagi nelayan, pembudidaya ikan dan peternak.
- Mengembangkan pelabuhan perikanan yang memudahkan bagi nelayan.
- Mendorong berkembangnya keanekaragaman usaha ekonomi kelautan non perikanan.
- Meningkatkan peran masyarakat dan komunitas profesional dalam penyelenggaraan urusan Perikanan, Kelautan, dan Peternakan.
3. Urusan Perdagangan
Penyelenggaraan urusan Perdagangan antara lain diarahkan untuk:
- Menerapkan kaidah good governance pada penyelenggaraan urusan Perdagangan.
- Meningkatkan kapasitas penyelenggara urusan Perdagangan.
- Menerapkan kebijakan Perdagangan yang menyeluruh, terpadu dan merupakan solusi terhadap masalah kota.
- Meningkatkan regulasi terhadap keamanan barang yang dikonsumsi masyarakat.
- Mengintegrasikan jaringan laboratorium mutu daging, ikan, ayam, susu, telur, bahan pokok, air dan minuman kemasan dalam rangka menjamin keamanan bahan makanan dan minuman yang di konsumsi warga Jakarta.
- Meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan kayu dan olahan hasil hutan lainnya dalam rangka mengurangi penyelundupan.
- Meningkatkan regulasi perdagangan produk tidak hanya hasil industri, tapi juga hasil hutan, pertanian, perikanan, peternakan.
- Membangun iklim yang kondusif dan memfasilitasi diversifikasi pasar ekspor produk yang memenuhi syarat dalam rangka mendorong peningkatan produksi dan promosi.
- Memfasilitasi pembangunan diklat peningkatan kualitas dan kuantitas produk ekspor.
- Melakukan relokasi industri yang tidak ramah lingkungan.
- Mendorong industri yang ramah lingkungan, padat teknologi dan padat modal.
- Meningkatnya peran komunitas profesional dalam urusan pengembangan industri.
- Memfasilitasi usaha industri yang saling mendukung antara hulu dan hilir
- Melakukan pembinaan industri kerajinan rakyat.
- Membangun iklim yang kondusif untuk pengembangan industri.
- Meningkatkan peran masyarakat dan komunitas profesional dalam penyelenggaraan urusan Perdagangan.